KOMPAS.com — Beredarnya video di media sosial mengenai kopi serbuk cap Luwak yang mudah terbakar sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
Setelah video tersebut tersebar luas, sebagian masyarakat bertanya-tanya mengenai keamanan kopi ini untuk dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia, memberikan tanggapan.
Dalam video tersebut terlihat dua orang, berbaju biru dan coklat, membakar dua jenis kopi yang berbeda, salah satunya kopi cap Luwak.
Seorang berbaju biru menyalakan api menggunakan korek gas. Kemudian, orang berbaju coklat menuangkan serbukan kopi ke api yang menyala.
Terlihat, serbuk kopi cap Luwak memang memunculkan percikan api. Sedangkan kopi dengan merek berbeda tidak memunculkan percikan api.
Bahkan, satu orang lainnya yang merekam video tersebut mengatakan jika ada kandungan bubuk mesiu di dalamnya.
BPOM memberikan penjelasan melalui keterangan resmi dari situsnya www.pom.go.id.
Pihak BPOM menegaskan, kopi cap Luwak telah dipastikan standar mutu keamanannya. Kopi tersebut juga telah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga produk ini layak dan aman untuk dikonsumsi.
Mengenai anggapan bahwa kopi cap Luwak gampang terbakar, BPOM menjelaskan hal tersebut terjadi karena produk berbentuk serbuk.
Sesuatu yang berbentuk bubuk memiliki karakter ringan, berpartikel halus, mengandung minyak, dan berkadar air rendah sehingga membuatnya mudah terbakar dan menyala ketika terkena api.
Penjelasan mengenai hal tersebut juga disampaikan akun resmi Instagram BPOM, @bpom_ri.
View this post on Instagram
Berikut bunyi penjelasan BPOM terkait kopi gula krimer:
1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula primer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer, nabati, dan kopi bubuk instan.
Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.