Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menteri LHK Turun Tangan soal Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 30/09/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, ada keresahan sosial yang membuat kementeriannya dikaitkan dalam polemik reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Siti menyebutkan, keresahan sosial itu terlihat dari demo terhadap proyek tersebut.

"Karena waktu itu ada keresahan sosial, demo, dan lain-lain, maka Kementerian LHK turun," ujar Siti Nurbaya, di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).

"Kalau tidak, itu otoritasnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sama Pemda DKI," lanjut dia.

Baca juga: Izin 13 Pulau Reklamasi Dicabut, Ahli IPB Sebut Ini Pertanda Bagus

Siti mengatakan, apa yang dilakukannya sesuai aturan yang menyebutkan bahwa jika ada potensi kerusakan lingkungan dan keresahan sosial, Kementerian LHK turun tangan untuk menilai.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di UU Lingkungan Hidupnya dikatakan, apabila terjadi pencemaran, kerusakan lingkungan, keresahan sosial, maka Kementerian LHK harus turun melihat apa yang terjadi, menilai, dan mengambil langkah termasuk penegakkan hukum," kata dia.

Hal itu sama seperti yang dilakukan saat melakukan penelitian terkait aspek lingkungan pulau-pulau reklamasi tersebut.

Pada waktu itu, hasilnya adalah mereka memberikan sanksi administratif kepada Pulau C dan D dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group).

Baca juga: Jalan Panjang dan Berliku Reklamasi Teluk Jakarta

Akan tetapi, sanksi tersebut akhirnya dicabut karena pengembang telah memenuhi poin-poin dalam sanksi tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang belum dibangun, pada Rabu (26/9/2018).

Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Siti soal keputusannya tersebut.

Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut, Anies berkoordinasi dengan Siti pekan lalu.

"Minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

.

.

Kompas TV Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat soal reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com