JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengakui, kelebihan kapasitas menjadi penyebab situasi tidak kondusif di Rutan Donggala.
Pada Sabtu (29/9/2018) malam, terjadi kerusuhan yang dipicu tuntutan para narapidana yang meminta dibebaskan untuk bertemu keluarganya pasca gempa melumpuhkan Donggala.
Mereka berusaha melarikan diri dan membakar hangus lapas tersebut.
"Iya betul (membuat suasana tak kondusif)," kata Ade saat dihubungi, Minggu (30/9/2018).
Baca juga: Ada Kerusuhan, Rutan Donggala Hangus Dibakar Para Narapidana
Hal itu disampaikan Ade saat ditanya apakah kelebihan kapasitas berpengaruh dalam peristiwa pembakaran rutan.
Ia mengatakan kelebihan kapasitas di sejumlah lapas dan rutan saat ini karena banyaknya perkara yang berujung pidana kurungan penjara.
Padahal, kata dia, tak semua perkara harus dipidana penjara, terutama pidana ringan.
Dengan demikian, lapas dan rutan tidak penuh sehingga bisa terhindar dari kerusuhan dan hal yang tak diinginkan lainnya.
"Lapas kan sifatnya menampung. Penampung dari proses peradilan. Jadi kalau di luarnya banyak perkara. Kepolisian tindaklanjuti. Kemudian pengadilan memutus. Dan putusan itu menyatakan harus pidana penjara," kata Ade.
Baca juga: Bakar Rutan, Ratusan Napi Ingin Bertemu Keluarga Pasca Gempa di Donggala
"Berarti kan tempat terakhirnya di Lapas. Akhirnya Lapas jadi kelebihan kapasitas. Makanya ke depan kalau bisa pidana yang tidak masuk lapas janganlah dimasukkan ke dalam lapas," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Rumah tahanan kelas II B Donggala, Sulawesi Tengah dibakar ratusan narapidana, Sabtu (30/9/2018) pukul 23.00. Sebanyak ratusan narapidana melarikan diri.
"Ada sekitar 100 narapidana dan tahanan diperkirakan kabur," ujar Kepala Rutan Donggala, Saifuddin, kepada Kompas.com, di lokasi kejadian.
Saifuddin mengungkapkan pembakaran rutan ini dilakukan napi karena tuntutan mereka yang tak dikabulkan. Para narapidana menuntut dibebaskan untuk bisa bertemu dengan keluarga mereka pasca gempa bumi dan tsunami menghantam Donggala.
Akibat keinginan itu tak terpenuhi, mereka pun mulai membuat kericuhan dan membakar seisi lapas.
Sebelum kejadin ini terjadi, rutan Donggala diisi oleh 342 orang narapidana. Sementara kapasitas rutan itu sendiri hanya mampu menampung 116 orang.
.
.