JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menyerahkan sepenuhnya polemik pembagian sepeda oleh Presiden Joko Widodo di masa kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Karding menanggapi Jokowi yang kembali membagikan sepeda kepada masyarakat di masa kampanye. Diketahui, Jokowi sempat tak lagi membagikan sepeda setelah dilarang Bawaslu.
"Kalau Pak Jokowi tradisinya memang dari dulu begitu. Jadi itu tradisi kepemimpinan beliau. Jadi itu diserahkan kepada KPU dan Bawaslu aja," kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Ini Alasan KPU Izinkan Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda
Namun, ia menambahkan, semua pihak harus menempatkan pembagian sepeda itu sesuai aturan yang berlaku.
Karding mengatakan, jika memang diperbolehkan, semestinya pembagian sepeda oleh Jokowi tidak perlu dipermasalahkan.
"Kalau itu dianggap tidak boleh, disampaikan kepada Pak Presiden, 'Pak itu tidak boleh, jangan'. Tapi kalau boleh, jangan dilarang juga. Dilarang karena hal-hal apalagi karena desakan dari paslon tertentu, enggak boleh," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat pembagian sertifikat di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018).
Padahal, pada acara serupa Selasa (25/9/2018) dan Rabu (26/9/2018) kemarin, Jokowi sudah menyetop kegiatan bagi-bagi sepedanya karena memasuki masa kampanye pilpres 2019.
Jokowi mengatakan, ia kembali mengadakan kuis berhadiah sepeda karena sudah ada pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum yang membolehkannya melakukan hal tersebut.
Baca juga: Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda
Bahkan, Jokowi mengaku sudah bertanya langsung kepada Komisioner KPU.
"Saya tanya KPU, boleh enggak sih bagi-bagi sepeda. Katanya enggak boleh masa kampanye, setelah saya tanya, boleh ternyata," kata Jokowi.