JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, opsi penggunaan kartu pemilih sebagai alternatif pengganti KTP elektronik merupakan pilihan terakhir.
KPU masih berharap, pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman dan pencetakan e-KTP untuk pemilih yang hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP.
"Kartu pemilih opsi terakhir. Kita terus berdoa, berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Menurut Viryan, sampai hari ini kepemilikan e-KTP masih menjadi dasar bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Namun demikian, ia mengakui perlunya instrumen yang disiapkan untuk menggantikan e-KTP, jika sampai pada hari pemungutan suara 17 April 2019, masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Viryan, bisa dengan opsi terobosan hukum, atau perubahan ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
"Yang diperlukan adalah terobosan hukum atau upaya perubahan dari Undang-Undang tersebut," ujar Viryan.
Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, maka pihaknya akan menggunakan kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP.
"Kita melihat sekarang dokumen yang bisa menjangkau warga negara salah satunya adalah kartu pemilih," kata dia.
Jika opsi tersebut digunakan, maka KPU bersama Bawaslu menjadi lembaga yang berwenang untuk menerbitkan kartu pemilih.
Selain itu, kartu pemilih juga bisa menjangkau penduduk yang tidak bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.