Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa Vicky sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Demokrat.
Hinca mengatakan, Partai Demokrat sangat terkejut saat mendengar Wali Kota Manado itu diresmikan sebagai kader Partai Nasdem.
Sebab, pada Senin (17/8/2018) lalu, Vicky masih hadir dalam Rapat Konsolidasi DPP Partai Demokrat dengan Ketua Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.
Vicky juga masih hadir saat acara perayaan HUT Partai Demokrat ke-17.
Hinca menduga kepindahan Vicky berkaitan dengan masalah hukum yang tengah menjeratnya di Kejaksaan Agung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014.
Menurut Hinca, Vicky dipanggil pertama kali oleh Kejagung pada 24 Agustus lalu.
Setelah itu, Vicky kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung sebulan kemudian. Vicky kemudian diagendakan akan diperiksa kembali pada 2 Oktober mendatang.
"Kami telah berusaha berkomunikasi dengan Yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil," kata Hinca.
"Dengan penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke Nasdem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Dari kronologi tersebut patut diduga pula, Vicky sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.