JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pejabat negara yang tergabung sebagai anggota tim kampanye Pemilu harus cuti saat melakukan kampanye.
Jika tidak, pejabat negara tersebut dinyatakan melanggar aturan pemilu dan bisa dikenai sanksi.
"Pejabat negara kalau kampanye harus cuti. Lah bagaimana kalau tidak cuti, ya tentu saja ada sanksinya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Jadi Jurkam Jokowi-Maruf, Wiranto Bilang Pejabat Negara Tak Harus Netral
Jika terjadi pelanggaran, kata Wahyu, akan langsung ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara kewenangan KPU, hanya sampai pada penyusunan regulasi.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, capres dan cawapres, maupun calon anggota DPD.
Secara informal, KPU juga telah mengomunikasikan aturan tersebut kepada caleg di seluruh tingkatan.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada peserta pemilu, baik itu partai politik, capres-cawapres, dan calon anggota DPD," ujar Wahyu.
Aturan mengenai kewajiban pejabat negara untuk cuti saat berkampanye tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: Gaet 15 Menteri, Ini Komitmen Tim Kampanye Jokowi-Maruf
Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Sementara Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.