Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Gerindra dan PKS Tarik Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 28/09/2018, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membantah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik calon anggota legislatif (caleg) mereka yang berstatus mantan narapidana korupsi sebelum masa penetapan daftar calon tetap (DCT).

Wahyu mengatakan, Partai Gerindra tetap mengusung enam caleg eks koruptor, sedangkan PKS mengusung satu caleg eks koruptor.

Menurut Wahyu, pernyataan politikus Partai Gerindra dan PKS yang menyebut sudah menarik caleg eks koruptor itu hanya pernyataan politik, bukan pernyataan administratif yang disertai dengan tindakan.

"Enggak, belum (ditarik). Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. Saya menarik (caleg), ini suratnya. Itu pernyataan administratif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

"Kalau sudah ditarik pastilah kita coretlah. Kita kan juga nggak mungkin mencantumkan orang yang menjadi caleg itu tanpa dasar," lanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca juga: Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Wahyu melanjutkan, dari 38 caleg eks koruptor yang dirilis pihaknya beberapa waktu lalu, hanya ada dua caleg yang ditarik parpol.

Dua caleg tersebut berasal dari Partai Nasdem, yang pada mulanya maju di DPRD kabupaten/kota.

Kedua caleg tersebut yakni Abu Bakar dari Dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori Dapil Rejang Lebong 3.

Ditariknya dua caleg Partai Nasdem tersebut meralat rilis jumlah caleg eks koruptor yang sebelumnya disebutkan ada 38 caleg menjadi 36 caleg.

"Iya (jumlah caleg eks koruptor 36), karena dikurangi dua (caleg) yang (dari) Nasdem," tegas Wahyu.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Senada dengan Wahyu, Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyebut jumlah caleg eks koruptor sampai saat ini 36 orang.

Meski demikian, jumlah itu masih bisa bertambah karena ada caleg eks koruptor yang masih proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu.

"Benar seperti itu (caleg eks koruptor 36). Dan masih ada kemungkinan bertambah, sebab saat ini masih ada ajudikasi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku terkejut dengan rilis Komisi Pemilihan Umum soal daftar calon anggota legislatif eks koruptor yang tetap diusung parpol.

Baca juga: Total 38 Caleg Eks Koruptor Diusung di Pileg 2019, Ini Daftarnya

Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.

Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman juga mengaku kaget saat mengetahui ada satu calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCT KPU.

Menurut Sohibul, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memerintahkan seluruh jajaran pimpinan partai di daerah untuk mengganti caleg eks koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com