JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Barullah Akbar tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Barullah Akbar diduga terlibat dalam gratifikasi yang diterima Yaya Purnomo.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9/2018).
Menurut jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar, 53.200 dollar Amerika Serikat, dan 325.000 dollar Singapura.
Salah satunya, uang yang diberikan diduga terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Awalnya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi, I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk membuat pengajuan usulan anggaran.
Menurut jaksa, pada 12 Agustus 2017, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Barullah Akbar melalui pesan singkat.
"Pada intinya, Nyoman Wiratmaja meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan," kata jaksa Taufiq Ibnugroho.
Setelah itu, Nyoman Wiratmaja menemui Barullah Akbar. Dalam pertemuan, Barullah meminta Nyoman untuk menghubungi Yaya Purnomo.
Selanjutnya, Nyoman menghubungi Yaya dan meminta untuk bertemu sebagaimana arahan Barullah Akbar.
Menurut jaksa, setelah itu terjadi pertemuan dan beberapa kali pembahasan antara Nyoman dengan terdakwa.
Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa Surya mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pemberian melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf Khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi.
Selain Barullah Akbar, ada nama pejabat BPK lainnya yang disebut terlibat dalam kasus penerimaam gratifikasi tersebut yakni, Kepala Sub Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur, Fitra Infitar.
Bahkan, Fitra disebut ikut menerima uang bersama-sama dengan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu, Rifa Surya.