JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji kegiatan yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno di sejumlah kampus di Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemanfaatan kampus sebagai tempat kampanye karena ada larangan penggunaan lembaga pendidikan untuk praktik politik praktis.
"Kami lihat (Sandiaga) kayak bikin dialog kebangsaan dan sejenisnya. Kalau di situ ada materi pengajakan, visi misi, dan lain-lain yang masuk unsur kampanye, itu yang bisa kami tindak," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Diserang Kampanye Hitam, Sandiaga Percaya Pemerintah Bisa Tangkal Hoaks
"Tapi tergantung kasusnya, bahwa apakah itu kegitan kampanye, belum tentu itu kegiatan kampanye," lanjut dia.
Menurut Afif, pihaknya juga telah menerima laporan dari Bawaslu daerah mengenai kegiatan Sandiaga dan masih mengkaji untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Ya kita lihat apakah ada unsur kampanye yang dilakukan. Kalau unsurnya terpenuhi, tempatnya kan memang enggak boleh kalau lembaga pendidikan," ujar Afif.
Selain fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah juga menjadi lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
.
.