JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapatkan sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Saat ini PSSI sebagai induk sepak bola di Indonesia sedang disorot tajam karena kasus tewasnya salah satu suporter Persija Haringga Sirla akibat pengeroyokan oleh oknum suporter Persib.
Partai Gerindra, salah satu partai pengusung Edy di Pilkada Sumatra Utara, tak mempermasalahkan rangkap jabatan tersebut.
Baca juga: Sejak Edy Rahmayadi Pimpin PSSI, Nyawa 22 Suporter Melayang
"Saya tidak tahu mekanisme aturan di PSSI apakah dibolehkah atau tidak Ketua Umum PSSI rangkap jabatan gubernur," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Partai Gerindra, kata dia, menyerahkan apa pun keputusan terkait rangkap jabatan Edy Rahmayadi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Partai Gerindra juga menilai rangkap jabatan bukan soal yang utama. Sebab, yang lebih penting dari suatu kepemimpinan, yakni prestasi.
Baca juga: Soal Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi, Ini Kata Mendagri
"Yang penting bukan tangkap jabatannya, yang penting seusai regulasi peraturan perundang-undangan," kata dia.
"Dan yang lebih penting adalah bisa membawa prestasi. Saya kira itu lebih penting bagi pemimpin-pemimpin rangkap jabatan agar tetap bisa membawa kepemimpinan lebih baik. Jadi enggak ada masalah," sambung dia.
Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan tidak akan melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI. Edy merasa, jabatannya sebagai Ketum PSSI tidak akan memengaruhi kerja gubernur.
"Oh, tidak dong, itu kan sudah ada program," kata Edy seusai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur Sumatera Utara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Edy menjelaskan, kegiatan PSSI sudah terprogram dan terencana. Program itu sudah disiapkan hingga 2034.
Edy menambahkan, setiap jenjang timnas mulai kelompok usia hingga senior sudah ada buku petunjuk administrasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.