Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersikukuh Oesman Sapta Tak Lolos sebagai Caleg

Kompas.com - 27/09/2018, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tahapan Pemilu 2019 mulai dari pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan satu kesatuan.

Tahapan tersebut tidak dapat berdiri sendiri mau pun dipisahkan satu sama lain.

Oleh karena itu, kata dia, KPU berpendapat, keputusan mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 sudah tepat.

"Tahapan ini adalah tahapan yang satu kesatuan sampai ditetapkan DCT. Itu disampaikan, diperkuat oleh saksi ahli kami yang kami datangkan tadi, Mbak Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara). Bahwa tahapan itu adalah dari pendaftaran sampai kemudian penetapan DCT," kata Ilham seusai menghadiri sidang sengketa DCT dengan pelapor Ooesman Sapta, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

Ilham menyebutkan, pihak pelapor beranggapan bahwa tahapan demi tahapan terpisah satu dan lainnya.

Dengan alasan ini, Oso menilai bahwa ia tak seharusnya dicoret sebagai caleg karena KPU sebelumnya sudah menyatakan ia Memenuhi Syarat (MS) sebagai caleg DPD dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Juli 2018.

Sementara, putusan MK yang menjadi landasan KPU mengugurkan OSO baru diputuskan 23 Juli 2018.

Menurut Oesman Sapta, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Teman-teman pelapor mengatakan bahwa pendaftaran itu ya selesai di pendaftaran. Ketika OSO sudah selesaikan syarat calonnya seperti dukungan KTP dan sebagainya, maka itu nggak boleh retroaktif. Tidak boleh mundur, tidak boleh dia dibatalkan sebagai calon," ujar Ilham.

Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

"Bagi kami tidak begitu. Sebab menurut kami kan tahapan itu satu kesatuan ya, dari pendaftaran sampai DCT ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com