JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencanangkan gerakan Lindungi Hak Pilih untuk menyisir pemilih yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Gerakan tersebut rencananya dilangsungkan 1-28 Oktober 2018.
Nantinya, masyarakat diminta untuk datang ke kantor desa/kelurahan setempat, untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Tak hanya masyarakat, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga akan diminta hadir ke kantor desa/kelurahan, supaya mendorong pemilih mau mengecek keterdaftarannya.
"Nanti salah satunya kami bikin gerakan serentak datang ke kantor desa/kelurahan. Harapannya ya bila memungkinkan paslon juga berkenan," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).
Meskipun keterdaftaran DPT bisa dicek melalui situs online KPU, tetapi, menurut Viryan, akan lebih efektif bagi pemilih untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor desa/kelurahan.
"Rencananya, 17 Oktober (2018) itu nanti kami bikin gerakan datang satu kali ke kantor desa dan kelurahan, ada print out DPT. Itu bisa dicek datanya sebenarnya hanya dengan sekali datang ke kantor kelurahan," ujar Viryan.
Gerakan tersebut, menurut Viryan, juga sebagai verifikasi faktual mengenai data pemilih Pemilu 2019.
Memasuki tahapan Pemilu 2019, KPU terus melakukan pembenahan data pemilih. Pembenahan tersebut, meliputi data pemilih pemula serta pemilih yang berusia lebih dari 17 tahun atau sudah punya hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) ataupun belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca juga: KPU Akan Menyisir Pemilih yang Belum Masuk DPT
Menurut data KPU, terdapat sekitar 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari hingga 17 April 2019.
Sementara mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.
Sedangkan pemilih yang berusia di atas 17 tahun tetapi belum mendapatkan e-KTP, menurut data KPU, jumlahnya mencapai 3 juta penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.