JAKARTA, KOMPAS.com-Mantan Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui bahwa staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Ali Habsyi pernah menjadi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Hal itu dikatakan Hasanuddin saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Waktu Pileg 2014, yang bersangkutan (Ali Habsyi) calon legislatif PDI-P dari dapil Depok," ujar Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, dia bertemu kembali dengan Ali Habsyi saat Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja di Kantor Bakamla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 2016.
Baca juga: Kepala Bakamla Akui Fayakhun Sempat Janji Bantu Loloskan Anggaran
Saat itu, menurut Hasanuddin, Ali memperkenalkan diri sebagai staf kepala Bakamla. Kemudian, Hasanuddin memperkenalkan Ali dengan Fayakhun yang juga anggota Komisi I DPR.
Menurut Hasanuddin, sejak kasus suap di Bakamla diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Ali Habsyi.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Baca juga: Suap Anggota Komisi I DPR dan Bakamla Rp 70 Miliar, Saksi Mengaku Tekor
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Selain Fayakhun, Fahmi juga memberikan uang kepada Ali Habsyi sebesar Rp 54 miliar. Uang tersebut terkait pengurusan anggaran Bakamla di DPR RI.
Sejak 2017, Ali Habsyi tidak diketahui keberadaannya oleh KPK. Kepala Bakamla Arie Soedewo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ali hingga saat ini.