JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa konflik terkait pemindahan Ibu Kota Kabupeten Maybrat, Papua Barat sudah selesai.
Hal itu disampaikan Tjahjo setelah memberikan penjelasan kepada Ombudsman terkait konflik pemindahan ibu kota yang sudah terjadi sejak tahun 2011 tersebut.
"Ini masalah yang 8 tahun belum selesai. Hanya sebuah kabupaten menentukan ibu kota," ujar Tjahjo, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Sudah aspek hukum ada tapi ternyata perdamaian adat itu yang utama. Karena sudah selesai sudah di Kumurkek," lanjut dia.
Menurut Tjahjo, masalah ibu kota Kabupaten Maybrat terjadi akibat adanya janji kampanye kepala daerah saat kampanye tahun 2011.
Janjinya adalah memindahkan ibu kota Maybrat dari Kemurkek ke Ayamaru.
Akibatnya, terjadi pergolakan atas hal tersebut selama 8 tahun. Untuk menyelesaikan masalah itu, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama hingga raja atau kepala suku.
Setelah tim berjalan, akhinya persoalan tersebut tercapailah kesepakatan secara adat sehingga ibu kota Kabupaten Maybrat tetap berada di Kemerkuk.
"Memang ini menyangkut kampanye politik. Jadi tolong janji kampanye politik itu dipertimbangkan situasinya," kata Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, Ombudsman sudah mendengarkan penjelasan lengkap terkait persoalan ibu kota Maybrat dari Mendagri.
Penjelasan itu sangat berguna bagi Ombudsman dalam rangka menyusun rekomendasi hasil investigasi atas persoalan tersebut.