KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 menyedot perhatian sebagian masyarakat. Pemerintah telah mengumumkan bahwa CPNS kali ini dibuka sebanyak 238.015 formasi.
Mulai hari ini, Rabu (26/9/2018) pendaftaran sudah mulai dilaksanakan. Seperti informasi sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi secara nasional melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Pelamar wajib mengakses portal tersebut dikarenakan tidak ada pendaftaran secara mandiri oleh suatu instansi.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini, Anda diwajibkan untuk membuat akun akses SSCN 2018. Hal ini berlaku secara menyeluruh.
Sedangkan bagi pelamar yang pernah mendaftarkan diri di SSCN sebelumnya pun tetap diwajibkan untuk membuat akun SSCN baru.
"Iya (semua pelamar wajib membuat akun SSCN baru)," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018) pagi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2018 Paling Cepat 26 September 2018 Pukul 00.01 WIB
Adapun langkah mendaftarkan akun SSCN dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengecekan identitas, melengkapi data, kemudian selesai.
Ketika melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, pelamar terlebih dahulu wajib memilih formasi yang ingin didaftarkan.
Pilihan formasi yang ada antara lain, formasi umum, formasi khusus untuk lulusan terbaik, formasi khusus diaspora, formasi khusus disabilitas fisik, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, formasi khusus olahragawan/olahragawati beprestasi internasional, dan formasi khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2.
Ridwan menyampaikan, setelah membuat akun SSCN, pelamar dapat memilih instansi dan formasi yang akan dilamar.
"Secara umum, pendaftaran online berada dalam range 26 September sampai dengan 10 Oktober," kata dia.
Adapun alur Pendaftaran CPNS 2018 sebagai berikut:
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui situs SSCN.
2. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi, berikut langkah-langkahnya:
a. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.