Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Dukung KPU Tandai Caleg Eks Koruptur di TPS

Kompas.com - 26/09/2018, 08:28 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi mengatakan, langkah itu sangat mungkin dilakukan oleh KPU karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.

“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Parpol Diharap Susun Aturan Internal Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.

Titi mengatakan, teknis menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di TPS bisa diatur oleh KPU.

Hal itu, kata Titi, untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang baik soal rekam jejak para calon, khususnya mantan narapidana korupsi.

“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa di atur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” kata Titi.

Baca juga: Perludem Ungkap 3 Alasan Parpol Mau Usung Caleg Eks Koruptor

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas bisa terwujud dan merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.

“Ini dalam rangka membuat pemilih yang well inform pemilih yang terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon,” ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, KPU sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.

Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com