Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Dukung KPU Tandai Caleg Eks Koruptur di TPS

Kompas.com - 26/09/2018, 08:28 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi mengatakan, langkah itu sangat mungkin dilakukan oleh KPU karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.

“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Parpol Diharap Susun Aturan Internal Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.

Titi mengatakan, teknis menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di TPS bisa diatur oleh KPU.

Hal itu, kata Titi, untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang baik soal rekam jejak para calon, khususnya mantan narapidana korupsi.

“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa di atur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” kata Titi.

Baca juga: Perludem Ungkap 3 Alasan Parpol Mau Usung Caleg Eks Koruptor

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas bisa terwujud dan merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.

“Ini dalam rangka membuat pemilih yang well inform pemilih yang terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon,” ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, KPU sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.

Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com