JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah inisiator hak angket kasus Century akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Bambang, beserta sejumlah inisiator hak angket Century seperti politisi Golkar Mukhamad Misbakhun dan politisi PDI-P Maruarar Sirait, membahas kelanjutan pengusutan kasus tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Kami inisiasi hak angket Bank Century kami bersembilan. Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung kehadiran kawan di sini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," kata Bambang.
Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Bank Century Terus Berjalan
.
Saat ditanya mengapa kasus ini dimunculkan kembali, Maruarar mengatakan, para inisiator tak ingin kasus tersebut menjadi bahan politisasi.
Baca juga: Novanto Mengaku Siap Bantu KPK Usut Century, Ini Komentar KPK
Ia mengatakan, sebaiknya kasus Century segera dituntaskan pengusutannya supaya tidak berlarut-larut.
Apalagi, kata Maruarar, DPR telah memberikan rekomendasi agar kasus itu diselesaikan.
Nantinya, para inisiator bersama Ketua DPR akan berdiskusi dengan KPK untuk membicarakan kelanjutan pengusutan kasus Century.
"Saya yakin sahabat-sahabat di KPK bisa kami andalkan untuk itu. Kami juga perlu berkomunikasi dengan partai-partai yang ada. Bahwa ini tidak ada soal subjektifitas. Kami tidak boleh mempolitisasi, hukum tidak boleh diintervensi," papar Maruarar.
Baca juga: Setya Novanto Mengaku Punya Bukti dan Siap Bantu KPK soal Kasus Century
Hal senada disampaikan Misbakhun. Ia mengatakan, realisasi rekomendasi hak angket Century merupakan utang yang harus dilunasi.
"Dan ini tak bisa hanya berhenti di Budi Mulya. Century itu kan konstruksinya Budi Mulya kan tak ada ditengah-tengah arus kekuasaan pada saat itu, dan masalah ini tak boleh terus menerus menggantung hanya di Budi Mulya," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, terus berjalan.
KPK menduga masih ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
"Setelah pimpinan memutuskan, kasus Century harus jalan terus karena memang diduga ada keterlibatan pihak lain juga di sini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.
Menurut dia, tim khusus dari internal KPK telah dibentuk untuk melanjutkan penanganan kasus ini. KPK akan menanganinya secara hati-hati.
Saat ini, kata dia, KPK terus mendalami dan memilah peran-peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia memandang, proses identifikasi dilakukan guna memastikan pihak mana saja yang memiliki peran.
.
.
.