Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Inisiator Hak Angket DPR Kembali Ungkit Kasus Century

Kompas.com - 26/09/2018, 07:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah inisiator hak angket kasus Century akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Bambang, beserta sejumlah inisiator hak angket Century seperti politisi Golkar Mukhamad Misbakhun dan politisi PDI-P Maruarar Sirait, membahas kelanjutan pengusutan kasus tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Kami inisiasi hak angket Bank Century kami bersembilan. Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung kehadiran kawan di sini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," kata Bambang.

Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Bank Century Terus Berjalan
.

Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait saat di kantor Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Kamis (5/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait saat di kantor Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Kamis (5/10/2017).
"Kami prihatin, kalau tidak tuntas yang tersandera orangnya yang diduga terlibat di sana. Antara lain adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan. Makanya kami mendorong agar ini dituntaskan supaya tidak ada dipolitisasi," lanjut dia.

Saat ditanya mengapa kasus ini dimunculkan kembali, Maruarar mengatakan, para inisiator tak ingin kasus tersebut menjadi bahan politisasi.

Baca juga: Novanto Mengaku Siap Bantu KPK Usut Century, Ini Komentar KPK

Ia mengatakan, sebaiknya kasus Century segera dituntaskan pengusutannya supaya tidak berlarut-larut.

Apalagi, kata Maruarar, DPR telah memberikan rekomendasi agar kasus itu diselesaikan. 

Nantinya, para inisiator bersama Ketua DPR akan berdiskusi dengan KPK untuk membicarakan kelanjutan pengusutan kasus Century.

"Saya yakin sahabat-sahabat di KPK bisa kami andalkan untuk itu. Kami juga perlu berkomunikasi dengan partai-partai yang ada. Bahwa ini tidak ada soal subjektifitas. Kami tidak boleh mempolitisasi, hukum tidak boleh diintervensi," papar Maruarar.

Baca juga: Setya Novanto Mengaku Punya Bukti dan Siap Bantu KPK soal Kasus Century

Hal senada disampaikan Misbakhun. Ia mengatakan, realisasi rekomendasi hak angket Century merupakan utang yang harus dilunasi.

"Dan ini tak bisa hanya berhenti di Budi Mulya. Century itu kan konstruksinya Budi Mulya kan tak ada ditengah-tengah arus kekuasaan pada saat itu, dan masalah ini tak boleh terus menerus menggantung hanya di Budi Mulya," ujar Misbakhun.

Pengusutan Century masih berjalan

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, terus berjalan.

KPK menduga masih ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Setelah pimpinan memutuskan, kasus Century harus jalan terus karena memang diduga ada keterlibatan pihak lain juga di sini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.

Menurut dia, tim khusus dari internal KPK telah dibentuk untuk melanjutkan penanganan kasus ini. KPK akan menanganinya secara hati-hati.

Saat ini, kata dia, KPK terus mendalami dan memilah peran-peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia memandang, proses identifikasi dilakukan guna memastikan pihak mana saja yang memiliki peran.

.

.

.

Kompas TV MAKI mempertanyakan minimnya kemajuan KPK dalam mengusut skandal dana bailout bank itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com