JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018).
Seluruh proses pendaftaran berlangsung secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pantauan Kompas.com, Selasa (25/9/2018), di situs SSCN, ada keterangan bahwa pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan pada 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.
Para pelamar harus memiliki akun di SSCN terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri pada instansi yang dituju.
Baca juga: Pelamar CPNS 2018, Ini Ukuran Dokumen yang Harus Diunggah ke Situs SSCN
Adapun jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tergantung pada setting masing-masing instansi melalui situs SSCN.
Instansi yang dapat dipilih adalan instansi yang formasinya telah direkam SSCN dan telah diverifikasi BKN.
Namun, untuk instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.
Baca juga: Daftar CPNS Kemenkeu? Ini IPK Minimal dan Kriteria Wajib Pelamar Bea-Cukai
Pastikan pelamar sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk persyaratan dasar pendaftaran CPNS 2018, ada 9 syarat, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id yaitu:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.