JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus bin Jamhur.
Jamrus merupakan terpidana kasus perbankan yang ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa (25/9/2018) dini hari.
"Jamrus merupakan produk ke-170 dari Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang dicanangkan mulai Januari 2018," tutur Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB
Maringka menuturkan, dari Sabang hingga Marauke, tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1.
Sebagai informasi, Program Tabur 31.1 sejak awal Januari 2018 hingga sekarang telah menangkap sebanyak 170 buronan. Tabur 31.1 diartikan dari 31 kejaksaan tinggi di Indonesia diberi tanggung jawab dalam satu bulan menangkap satu buronan.
"Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi," kata Maringka.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Atas perbuatannya, Jamrus dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.