JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapatkan sorotan tajam publik karena rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tak masalah seorang kepala daerah rangkap jabatan asal tidak menganggu tugasnya.
"Diaturan Kemendagri enggak ada yah (larangan kepala daerah rangkap jabatan)," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Saya kira mau merangkap rangkap di mana, sepanjang fungsi sosial dan tugasnya (tak terganggu), enggak ada masalah menurut saya ya," sambung dia.
Baca juga: Jawaban Edy Rahmayadi Saat Ditanya Sanksi soal Tewasnya Haringga Sirla
Tjahjo menuturkan tak ada aturan pemerintahan soal rangkap jabatan kepala daerah. Namun, Kemendagri akan mengecek kembali regulasi lain seperti undang-undang olahraga.
"Dalam pemerintahan enggak ada, hanya sekedar dibatasi aja. Saya kira enggak ada masalah,"
Sebelumnya, Edy Rahmayadi mendapatkan sorotan publik karena masih memimpin PSSI. Padahal, ia sudah dilantik sebagai Gubenur Sumatera Utara.
Sementara itu PSSI sendiri juga sedang disorot tajam oleh publik terkait Liga 1 yang memakan korban. Seperti diketahui, satu suporter Persija tewas akibat dikeroyok oleh oknum pendukung Persib saat kedua tim itu akan bertanding di lanjutan Liga 1.