Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Andi, Novanto Perintahkan Keponakannya untuk Bagi-bagi Uang ke DPR

Kompas.com - 25/09/2018, 16:45 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi untuk membagikan uang kepada anggota DPR.

Andi menduga pembagian uang itu atas perintah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Adapun, Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saya enggak pernah perintah Pak Irvan. Yang saya tahu, Pak Irvanto itu disuruh-suruh sama Pak Novanto, bukan sama saya," kata Andi.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

Menurut Andi, dia tidak kenal dengan nama-nama anggota DPR yang diserahkan uang oleh Irvan. Menurut Andi, kemungkinan Irvan menduga bahwa semua uang yang berasal dari kosorsium pelaksana e-KTP adalah uang miliknya.

Menurut Andi, dalam proyek e-KTP, dia hanya mengeluarkan uang 2,3 juta dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan semua kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan sebelumnya, Irvanto mengakui pernah menyerahkan uang kepada enam anggota DPR RI. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Irvan.

Hal itu dikatakan Irvan saat memberikan tanggapan atas keterangan pamannya, Setya Novanto, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Menurut Irvan, Novanto Justru Kecewa dengan Fayakhun karena Tak Muncul Beri Uang

Pertama, menurut Irvan, diberikan kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari diberikan sebesar 1 juta dollar Singapura. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima 1,5 juta dollar AS.

Kemudian, Ade Komaruddin menerima 700.000 dollar AS. Menurut Irvan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

Selain itu, menurut Irvan, Agun Gunandjar Sudarsa menerima 1,5 juta dollar AS. Sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Senayan City. Sementara, 1 juta dollar AS diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.

Baca juga: Bantah Terima 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Mengaku Hanya Dapat 3,8 Juta Dollar AS

Kemudian, Irvan mengaku menyerahkan langsung kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.

Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Nurhayati Assegaf.

Setya Novanto menyebut uang yang diserahkan Irvan kepada anggota DPR tersebut atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kompas TV Apakah telah terjadi ketidakadilan terhadap warga binaan di Lapas Sukamiskin pasca temuan dari Ombudsman pekan lalu?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com