KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 akan mulai dibuka pada Rabu (26/9/2018) mendatang.
Pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepagawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Setiap pelamar diwajibkan mempunyai akun SSCN agar bisa melakukan tahapan selanjutnya.
Saat ini, situs SSCN tersebut sudah dapat diakses oleh umum, tetapi belum dapat digunakan untuk melakukan registrasi.
Alur pendaftaran telah diumumkan dalam situs resmi SSCN, salah satunya adalah pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen.
Baca juga: Ingin Jadi Anak Buah Menteri Susi? KKP Buka 465 Formasi CPNS 2018
Dokumen yang diunggah mempunyai batasan ukuran maksimal. Lalu apa saja dokumen dan berapa ukuran maksimal file yang diunggah?
Berdasarkan informasi dari situs SSCN, file yang akan diunggah dalam bentuk scan.
Perhatikan, berikut dokumen dan ukuran maksimalnya:
1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
Baca juga: Pakai Sistem Online, Penerimaan CPNS 2018 Tak Bisa Ditipu Calo
Pelamar harus memastikan ukuran file yang diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen dan jenis file harus sesuai ketika mengunggah dokumen persyaratan dalam aplikasi SSCN.
Informasi dari situs SSCN menyebutkan, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang.
Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
Bagi pelamar, sebaiknya melakukan pengecekan ulang kembali sebelum melakukan proses upload dokumen.