Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Dari 14 Bank yang Diduga Dibobol, Baru 1 yang Lapor

Kompas.com - 24/09/2018, 18:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyelidiki 13 bank lainnya yang menjadi korban kasus pembobolan dengan modus fasilitas kredit oleh PT SNP.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, PT SNP diketahui telah mengajukan kredit kepada 14 bank swasta dan pemerintah di Indonesia.

"Yang terdaftar di kita ada 14 bank yang menjadi kreditur PT SNP, yang apabila kita total kerugian dari 14 bank ini yang berhasil diraup oleh SNP kira-kira Rp 14 triliun," ungkap Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pembobolan 14 Bank

Namun, hanya satu bank berinisial P yang memutuskan melaporkan kerugian akibat dugaan pembobolan ini.

Daniel pun mengapresiasi pelaporan bank tersebut sehingga kasus ini bisa dibongkar. 

Bareskrim, kata dia, akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya peran internal di 13 bank lainnya. 

"14 bank kreditur ini nanti satu per satu akan kami hubungi, jumlahnya berapa, pencocokan segala macam, yang terdaftar selama ini sementara, yang berani melaporkan ke kita adalah Bank P tadi itu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP.

Mereka terdiri dari DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

Kelimanya ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.

Baca juga: Ini Modus 5 Pelaku Bobol 14 Bank Total 14 Triliun

Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.

Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.

Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Otoritas Rusia Gagalkan Aksi Pembobolan Bank oleh “Hacker”

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com