JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan Presiden Joko Widodo tak boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.
Sebab, kata Fadli, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan Jokowi saat menjalankan tugas kepresidenan, bukan sebagai capres.
"Ketika dia berkampanye, dia bukan menjalankan tugas sebagai institusi kepresidenan. Dia adalah capres. Jadi tidak boleh dia menggunakan pesawat kepresidenan. Jelas itu. Itu menggunakan fasilitas negara," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Menurut Fadli, pesawat kepresidenan bukan fasilitas yang melekat layaknya pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Karena itu, kata Fadli, Jokowi sebaiknya menyewa pesawat saat kampanye sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Fadli akan melayangkan protes jika nantinya Jokowi tetap menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye.
"Kalau pesawat kan bisa dipisahkan. Dia bisa carter pesawat lain, dia bisa menggunakan pesawat komersial. Tapi kalau pesawat kepresidenan, mulai dari pesawatnya itu biaya negara. Kemudian avturnya juga dari negara dan sebagainya itu jelas itu, enggak bisa," ucap Fadli.
"Tapi kalau pengamanan diri seperti aparat keamanan Paspampres itu enggak ada masalah. Itu karena melekat. Tapi kalau pesawat mana bisa melekat. Pesawat kan tidak melekat, enggak nempel sama dia," lanjut Fadli.
Baca juga: Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden.
Alasannya, penggunaan pesawat kepresidenan berkaitan dengan pengamanan yang melekat.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," ujar Arief, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).
"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat. Dipersilakan (menggunakan pesawat kepresidenan)," lanjut dia.
Baca juga: KPU Ingatkan Jokowi Tak Pakai Istana untuk Agenda Pilpres
Arief mengatakan, segala hal yang melekat dengan calon presiden petahana boleh dipergunakan saat kampanye.
Menurut dia, selain fasilitas, hal tersebut juga menyangkut dengan pengamanan seorang presiden. Sebab, pesawat kepresidenan memiliki standar pengamanan khusus untuk kepala negara.
"Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pemgamanan itu yang ditentukan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.