Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Kompas.com - 24/09/2018, 16:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan Presiden Joko Widodo tak boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.

Sebab, kata Fadli, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan Jokowi saat menjalankan tugas kepresidenan, bukan sebagai capres.

"Ketika dia berkampanye, dia bukan menjalankan tugas sebagai institusi kepresidenan. Dia adalah capres. Jadi tidak boleh dia menggunakan pesawat kepresidenan. Jelas itu. Itu menggunakan fasilitas negara," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

Menurut Fadli, pesawat kepresidenan bukan fasilitas yang melekat layaknya pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Karena itu, kata Fadli, Jokowi sebaiknya menyewa pesawat saat kampanye sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Fadli akan melayangkan protes jika nantinya Jokowi tetap menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye.

"Kalau pesawat kan bisa dipisahkan. Dia bisa carter pesawat lain, dia bisa menggunakan pesawat komersial. Tapi kalau pesawat kepresidenan, mulai dari pesawatnya itu biaya negara. Kemudian avturnya juga dari negara dan sebagainya itu jelas itu, enggak bisa," ucap Fadli.

"Tapi kalau pengamanan diri seperti aparat keamanan Paspampres itu enggak ada masalah. Itu karena melekat. Tapi kalau pesawat mana bisa melekat. Pesawat kan tidak melekat, enggak nempel sama dia," lanjut Fadli.

Baca juga: Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden.

Alasannya, penggunaan pesawat kepresidenan berkaitan dengan pengamanan yang melekat.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," ujar Arief, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat. Dipersilakan (menggunakan pesawat kepresidenan)," lanjut dia.

Baca juga: KPU Ingatkan Jokowi Tak Pakai Istana untuk Agenda Pilpres

Arief mengatakan, segala hal yang melekat dengan calon presiden petahana boleh dipergunakan saat kampanye.

Menurut dia, selain fasilitas, hal tersebut juga menyangkut dengan pengamanan seorang presiden. Sebab, pesawat kepresidenan memiliki standar pengamanan khusus untuk kepala negara.

"Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pemgamanan itu yang ditentukan," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com