JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Presiden Joko Widodo menggunakan Istana Kepresidenan untuk agenda-agenda pemilihan presiden 2019.
Hal itu ditegaskan oleh KPU usai bertemu dengan perangkat Istana Kepresidenan, Senin (24/9/2019).
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kepala Biro Teknis Masyarakat KPU Nur Syariah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu La Bayoni.
Nur Syarifah mengungkapkan, Istana Kepresidenan di semua lokasi merupakan fasilitas negara yang tidak melekat terhadap Presiden.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan sebagai calon presiden 2019.
"Intinya adalah istana merupakan fasilitas negara. Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kandidasi," kata Nur kepada wartawan usai pertemuan.
Nur menjelaskan, sebagai petahana, hanya ada tiga fasilitas yang membedakan Jokowi dengan kandidat lain, yaitu pengamanan paspampres, protokoler dan kesehatan. Ketiga fasilitas tersebut melekat kepada Jokowi baik sebagai presiden atau pun sebagai capres.
Namun, Nur juga meminta agar aparatur sipi negara (ASN) yang berada di lembaga kepresidenan dan melekat ke Presiden untuk menjaga netralitas dalam Pilpres 2019.
"Pelaksanaan tugas kepresidenan tetap harus mengacu pada peraturan perundangan. Jadi kami imbau ASN yang melekat tetap harus bekerja dengan baik, profesional dan proporsional," kata dia.
Baca juga: KPU Ingatkan Pegawai Istana Netral di Pilpres 2019
Sementara, lanjut Nur, untuk fasilitas kendaraan seperti pesawat kepresidenan hingga mobil dinas dikembalikan kepada aturan terkait pengamanan.
"Karena tentunya kendaraan Kepresidenan ini kan ada spesifikasi khusus untuk pengamanan. Sepanjang itu kemudian bahwa dia bagian dari pengamanan, maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu," ujarnya.