Syafruddin menilai, KPK salah dalam mempersoalkan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
MSAA merupakan perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.
Menurut Syafruddin, MSAA adalah perjanjian perdata.
Dengan demikian, menurut dia, sangat tidak masuk akal jika persoalan perjanjian MSAA diselesaikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Segera Diadili
Syafruddin mengatakan, seharusnya KPK melaporkan temuan pelanggaran perjanjian MSAA yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada pemerintah.
Setelah itu, pemerintah menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata dengan Sjamsul.
Syafruddin juga membantah ada misrepresentasi dalam utang Sjamsul Nursalim. Syafruddin merasa pemberian SKL sudah tepat dan sesuai dengan prosedur perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.