JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding, Jumat (21/9/2018) melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.
“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustaz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding usai melapor.
Baca juga: Ketua DPR: Tindak Tegas Akun Robot Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Karding memandang, ceramah Ustad Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma'ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.
“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.
Selain itu, menurut Karding, tindakan yang dilakukan oleh Ustad Yahya Waloni telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, dalam laporannya ini, Karding turut membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa video ceramah ustad Yahya Waloni yang bertendensi menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial.
Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting dalam akun YouTube 'Cahaya Tauhid'.
“Saya bawa bukti satu flashdisk yang isinya tentang video YouTube ceramahnya,” kata Karding.
Karding berharap pelaporan ini bisa segera ditindaklanjuti dengan memproses laporan aduan dan para terlapor menjalani hukuman yang akan dikenakan oleh kepolisian.
“Saya kira orang-orang seperti ini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum karena dia (Ustaz Yahya Waloni)adalah tokoh masyarakat. Dia sampaikan di suatu majelis hingga berbahaya bagi bangsa masyakat dan berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga bangsa warga,” tutur Karding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.