Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Kompas.com - 21/09/2018, 16:13 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku terkejut dengan rilis Komisi Pemilihan Umum soal daftar calon anggota legislatif eks koruptor yang tetap diusung parpol.

Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.

Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.

"Ada beberapa daerah yang diumumkan itu salah. Sudah kami perbaiki, kami minta koreksi. Beberapa juga sudah kami ganti dan terakhir dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) sudah kami minta daerah-daerah untuk mengganti," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Partai Gerindra Ajukan Caleg Eks Koruptor Paling Banyak

Berdasarkan Daftar Caleg Tetap KPU, Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu adalah Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Menurut Riza, partainya hanya mengusung M Taufik. Alasannya, Taufik telah mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan.

Selain itu, Taufik juga telah mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU yang melarang parpol mengusung caleg mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA).

"Kecuali satu nama Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta. Karena yang bersangkutan melakukan gugatan pada KPU Bawaslu dan dimenangkan. Dan juga melakukan gugatan di MA dan dimenangkan," kata Riza.

"Jadi yang bersangkutan sebagai warga negara punya hak untuk membela apa yang dialami dan sudah menjalani (hukuman)," ucapnya.

Baca juga: Beda Pernyataan dengan Kenyataan soal Caleg Bekas Koruptor

MA telah membatalkan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com