JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi hal itu, sebagian orang di media sosial mengaku bangga menjadi perokok karena aktivitasnya yang banyak ditentang ternyata memberi sumbangsih bagi pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Selain itu, di media sosial juga muncul beragam gambar bungkus rokok yang diedit sedemikian rupa sehingga menampilkan gambar-gambar terkait BPJS Kesehatan.
Gambar terkait BPJS Kesehatan itu terpampang dalam bagian yang semestinya bergambar ilustrasi bahaya merokok.
Peringatan pemerintah yang semestinya dicantumkan di bungkus rokok juga ikut diubah dengan narasi yang menyebutkan bahwa merokok dapat membantu BPJS Kesehatan, seperti:
"Merokok Meringankan BPJS" atau "Merokok Mendukung BPJS"
Ketua Indonesian Health Economic Association (InaHea) Hasbullah Thabrany mengatakan, fenomena tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman.
"Saya kira itu salah paham bahwa uang yang dipakai itu bukan sumbangan perokok, itu denda atas pelanggaran orang-orang berperilaku buruk dan merugikan dirinya juga merusak lingkungan," kata Hasbullah kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018) siang.
Ia menganalogikan cukai rokok tidak berbeda dengan tilang kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, dia juga menilai cukai rokok sama seperti dam bagi jemaah haji karena melanggar aturan di Tanah Suci.
Uang hasil tilang dan dam itu kemudian dikumpulkan melalui lembaga tertentu dan dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat luas, misalnya membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan sebagainya.
Jika dikembalikan ke arti dasarnya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Berdasarkan penjelasan di laman Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, terdapat tiga jenis barang yang dikenai cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Barang-barang yang dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, keberadaannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca juga: Cukai Ikut Tambal BPJS Kesehatan, YLKI Berharap Produksi Rokok Tak Naik
Rokok termasuk barang yang dikenai cukai karena merupakan produk turunan dari tembakau, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.