JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengakui pernah menghubungi Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston pada Oktober 2016.
Saat itu, Zumi menyampaikan kepada Cornelis bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.
"Saya ingin menakuti anggota DPRD, supaya jangan seperti daerah lain kena OTT. Tapi sayangnya tidak direspons positif," ujar Zumi dalam persidangan di Pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Menurut Zumi, pada saat itu memang ada pemberitahuan dari pegawai di bidang pencegahan KPK agar Zumi mengingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik suap menyuap.
Baca juga: Disebut Ingatkan Zumi Zola Akan Ada OTT di Jambi, Ini Penjelasan KPK
Namun, ia sengaja melebih-lebihkan dengan mengatakan kepada Cornelis bahwa KPK sudah berencana melakukan operasi tangkap tangan.
Meski demikian, menurut Zumi, anggota DPRD tidak menggubris kata-katanya itu. Anggota DPRD terus meminta uang yang disebut sebagai uang "ketok palu".
Uang tersebut harus diberikan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Baca juga: Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.