JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik merasa pihak eksekutif di Jambi selalu diperas oleh anggota DPRD. Erwan berharap semua anggota DPRD diproses secara hukum, seperti dirinya yang telah berstatus terpidana.
Hal itu dikatakan Erwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Erwan bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
"Anggota Dewan selalu memeras eksekutif. Dewan tetap saja minta uang. Saya stres, saya enggak ihklas," ujar Erwan di pengadilan tindak pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Ketua DPRD Jambi: Fraksi PDI-P Ancam Walk Out apabila Tak Ada Uang Ketok Palu
Menurut Erwan, pada awalnya dia menolak permintaan uang tersebut. Namun, anggota DPRD terus-menerus meminta uang terkait pembahasan anggaran.
Bahkan, menurut Erwan, anggota DPRD mengancam tidak akan menyetujui permintaan pihak eksekutif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca juga: Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 lalu. Saat itu, KPK menangkap Erwan Malik dan beberapa orang lainnya terkait suap kepada anggota DPRD Jambi.
Erwan telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi. Erwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.