Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dana Bansos Sumsel, Kejagung Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi

Kompas.com - 20/09/2018, 10:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 pada hari ini, Kamis (20/9/2018).

Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk korupsi dana hibah 2013,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Alex Noerdin: The Dream Comes True...

Panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah panggilan kedua. Pada pemanggilan yang pertama, 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Warih mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Baca juga: Saat Anies dan Alex Noerdin Saling Sindir soal Waktu Tempuh Atlet ke Venue Asian Games

Dengan demikian, diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2.388.500.000.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.

Kompas TV Ia pun belum membocorkan target suara untuk Jokowi-Ma'ruf di Sumatera Selatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com