JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahapan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembenahan data pemilih.
Pembenahan tersebut meliputi data pemilih pemula serta pemilih yang berusia lebih dari 17 tahun atau sudah punya hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) ataupun belum melakukan perekaman e-KTP.
Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 5 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga April 2019.
Sementara, mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.
Baca juga: KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula
Para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan (5/9/2018), belum bisa mendapatkan e-KTP lantaran aturan di UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.
Mengacu ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
Atas persoalan tersebut, Kemendagri sempat mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan (suket) pemilih.
Akan tetapi, KPU berpandangan, penggunaan suket tidak efektif karena hanya bisa memfasilitasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan dan belum bisa mendapatkan e-KTP.
Sementara itu, masih ada persoalan data pemilih lainnya, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP.
Penduduk kategori ini tidak bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP karena belum melakukan proses pengumpulan administrasi dokumen kependudukan.
Baca juga: Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019
Ada pun, suket hanya bisa menjangkau pemilih yang sudah tercatat administrasi data kependudukan.
Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP tersebut, misalnya, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak memungkinkan untuk dibuatkan dokumen kependudukan.
Mereka dikhawatirkan tidak bisa melakukan pengadministrasian dokumen kependudukan karena keterbatasan akses.
Oleh karena itu, daripada suket, KPU tengah mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih.
Sebab, kartu pemilih bisa menjangkau seluruh warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan.
Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati