Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dibawa ke Mana Pemilih yang Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2019?

Kompas.com - 20/09/2018, 09:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahapan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembenahan data pemilih.

Pembenahan tersebut meliputi data pemilih pemula serta pemilih yang berusia lebih dari 17 tahun atau sudah punya hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) ataupun belum melakukan perekaman e-KTP.

Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 5 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga April 2019.

Sementara, mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.

Baca juga: KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula

Para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan (5/9/2018), belum bisa mendapatkan e-KTP lantaran aturan di UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.  

Mengacu ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Atas persoalan tersebut, Kemendagri sempat mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan (suket) pemilih.

Akan tetapi, KPU berpandangan, penggunaan suket tidak efektif  karena hanya bisa memfasilitasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan dan belum bisa mendapatkan e-KTP.

Sementara itu, masih ada persoalan data pemilih lainnya, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP.

Penduduk kategori ini tidak bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP karena belum melakukan proses pengumpulan administrasi dokumen kependudukan.

Baca juga: Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019

Ada pun, suket hanya bisa menjangkau pemilih yang sudah tercatat administrasi data kependudukan.

Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP tersebut, misalnya, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak memungkinkan untuk dibuatkan dokumen kependudukan.

Mereka dikhawatirkan tidak bisa melakukan pengadministrasian dokumen kependudukan karena keterbatasan akses.

Oleh karena itu, daripada suket, KPU tengah mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih.

Sebab, kartu pemilih bisa menjangkau seluruh warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan.

Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com