JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan dua poin yang menjadi perhatian Nasdem terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Pertama, kata dia, jumlah pemilih ganda yang harus dihilangkan.
"Yang pertama, seminimal mungkin, kalau bisa tidak ada pemilih ganda, yang saat ini sedang dikoreksi di setiap KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah)," kata Johnny di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Kemudian, poin kedua menyangkut penggunaan hak politik. Menurut Johnny, semua pihak perlu dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: 6.363 DPT Ganda Ditemukan di DKI Jakarta
Secara spesifik, ia menyebutkan soal pemilih pemula, sebab mereka belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Adapun, KTP-el adalah syarat wajib untuk memilih.
"Termasuk pemilih pemula untuk diberi fasilitas agar mereka bisa memilih, karena masa depan negara untuk mereka, jangan sampai mereka tidak ikut menentukan pemimpin," terangnya.
Maka dari itu, Nasdem sangat mendukung opsi penggunaan kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP dalam Pemilu 2019.
Nantinya, pemilih yang belum mendapatkan e-KTP sampai pada hari pemungutan suara, 17 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan kartu pemilih yang dimiliki.
Menurut dia, kartu tersebut juga akan memudahkan pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP saat waktu pencoblosan.
"Tolong gunakan semua cara, kalau perlu membuat aturan sebagai acuannya, agar pemilih pemula itu bisa menggunakan haknya karena jumlahnya signifikan sekitar 5 juta," jelas dia.
Baca juga: Pengamat: Persoalan DPT Sudah By Design, Saatnya Memutus Mata Rantai Politisasi
Berdasarkan data KPU, terdapat sekitar 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019. Total pemilih pemula yang terhitung berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019, menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, adalah 5 juta orang.
Terkait DPT Pemilu 2019, saat ini KPU dan pihak terkait telah sepakat untuk menambah waktu perbaikan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) Jilid I Pemilu 2019.
Penambahan waktu diberikan sepanjang 60 hari. Pertimbangannya, masih banyak isu yang perlu diperbaiki soal DPT selain pemilih ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.