Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Wanita Indonesia "Dijual" ke China

Kompas.com - 20/09/2018, 07:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Polri telah menangani kasus perempuan asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) ke China.

“Sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Dedi mengatakan, sampai saat ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Kejadian tanggal 27 Juni 2018, saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka, TDD, YH, GC seorang Warga Negara Asing Cina, dan TM masih dalam pengembangan,” tutur Dedi.

Baca juga: Kisah Miris Wanita Indonesia yang Dijual dan Dinikahkan di China (1)

Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat mencatat korban berjumlah 12 perempuan muda. Dari jumlah tersebut, dua orang berusia di bawah umur.

"Adapun korban 12 orang dan dua orang di bawah umur. Saat ini korban 11 orang masih di China dan 1 berhasil melarikan diri atau tidak berhasil dibawa ke China oleh sindikat tersebut," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus perdagangan perempuan ini.

"Kasusnya masih dalam pengembangan, mengingat tersangkanya ada yang dari WNI dan WNA China, dan korban-korban sebagian besar ada di China," tutur Dedi.

Dedi menambahkan, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yakni dengan menyelesaikan berkas kasus dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta lembaga eksternal.

"Dilakukan penyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan), berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu, Kedubes China, IOM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Dedi.

Nantinya, terhadap keempat tersangka, Polri menerapkan Pasal 2, 4, 6, 10, 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 perempuan asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka dikirim ke China dan dijual ke warga setempat dengan harga Rp 400 juta.

Kasus ini diketahui setelah keluarga korban mengadu ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Muannas Alaidid mengungkapkan, kasus ini berawal pada Mei 2018 lalu, saat 16 perempuan Indonesia dari Purwakarta, Subang, Bandung, Tangerang, dan Tegal diberangkatkan ke China. Mereka diiming-imingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik di sana.

Baca juga: 16 Perempuan Indonesia Dijual Rp 400 Juta ke China dan Dikawinkan Paksa

Ternyata sesampai di sana, para korban malah dinikahkan dengan para pria setempat, dengan surat izin orangtua yang dipalsukan.

“Berdasarkan pengakuan korban, mereka diperjual-belikan oleh calo atau agen perusahaan dengan nilai Rp 400 juta per orang,” kata Muannas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com