"Pilihannya hanya dua, kita mau terima tawaran caranya bagaimana? Kan enggak ada uangnya atau kita lepas saja? Kalau kita lepas, tidak dapat apa-apa. Maka penawaran ketiga adalah ke perusahaan secara langsung," papar dia.
Pada akhirnya, tiga pemerintahan ini mencari pihak lain yang bisa memberikan bagian paling besar bagi daerah. Pada waktu itu pilihan jatuh kepada pihak yang mau menghibahkan 25 persen saham perusahaan patungan kepada daerah.
"Maka opsi terbaik adalah menggandeng di mana pihak ketiga share saham atau bagian. Itulah hakikatnya ditawarkan, berjalan penjualan saham totalnya 127 juta dollar. Daerah tidak dirugikan justru menurut saya secara faktual daerah diuntungkan," ujarnya.
TGB menuturkan, semua transaksi itu didukung dengan dokumen-dokumen yang valid. Ia membantah dirinya berlaku seenaknya terkait kebijakan tersebut.
"Ada proses yang ditempuh pada saat divestasi proses yang dibentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah atau perusahaan terbatas, (menggunakan) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas lalu diperkuat dengan peraturan daerah," paparnya.
3. Dugaan aliran dana
TGB juga membantah laporan media tersebut yang menyebutkan ada dugaan aliran dana dari perusahaan milik pihak swasta yang tergabung dalam perusahaan konsorsium ke rekening Bank Syariah Mandiri miliknya senilai Rp1,15 miliar pada 2010.
Dalam laporan media itu, KPK disebut menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT MDB pada November 2009.
Terkait dugaan itu, TGB mengaku uang tersebut merupakan uang pinjaman dari pemilik perusahaan dari pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium PT MDB. Perusahaan dari pihak swasta itu dimiliki oleh Rosan Roeslani.
Uang itu, kata dia, tidak berkaitan dengan divestasi Newmont.
Baca juga: Sitti Rohmi, Kakak TGB, Juga Keluar dari Demokrat dan Dukung Jokowi
"Jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu (terkait pinjaman). Bapak Rosan menyampaikan kepada saya pada tahun 2013, 2014, KPK sempat datang (ke kantor perusahaan) lalu diberikan copy dari salinan perjanjian itu," katanya.
Perjanjian itu, kata TGB, khusus antara dirinya dan pihak Rosan. Ia pun mengungkapkan, sudah melunasi pinjaman itu secara bertahap.
"Akad ini sudah ada, mengikat saya dengan yang meminjamkan. Akad perdata urusan saya," ujar dia.
Dari tiga poin itu, TGB meminta kepada media nasional yang bersangkutan untuk tak sembarangan mencocokan berbagai hal tanpa melalui verifikasi dan klarifikasi.
"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang menggunakan rumus untuk mencocokan gitu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.