Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Dibatalkan, Hanya Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" yang Tak Berlaku

Kompas.com - 19/09/2018, 18:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU).

Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi.

Pertama, Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sementara, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.

"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Senada dengan Viryan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pembatalan aturan PKPU hanya terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg.

"Setelah kami pelajari secara detail, hanya mantan koruptor (yang dibatalkan). Jadi frasa yang dihapus terkait frasa, 'sepanjang frasa mantan napi terpidana korupsi', itu yang dihapus, sementara dua (frasa lainnya) enggak (dihapus)," ujar Viryan.

Baca juga: KPU: Hari Ini Kesempatan Terakhir Partai Tarik Caleg Eks Koruptor

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku bersyukur atas putusan MA yang hanya membatalkan larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg. Putusan MA tidak membatalkan larangan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Berterima kasih kepada MA karena pelarangan dua frasa itu tidak dibatalkan," kata Wahyu.

Pernyataan tiga Komisioner KPU tersebut sekaligus meralat pernyataan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang sebelumnya menyebut mantan napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dibatalkan atas putusan MA.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com