Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Hari Ini Kesempatan Terakhir Partai Tarik Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 19/09/2018, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membersihkan partainya dari calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Sebab, Kamis (20/9/2018) besok, seluruh caleg akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Poinnya adalah, hari ini kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bakal caleg mantan napi korupsi, (karena) besok (caleg) akan kami tetapkan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Sejauh ini, Viryan melihat ada komitmen yang tinggi dari partai politik tingkat nasional untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya caleg eks koruptor di tingkat DPR.

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Sementara caleg mantan napi korupsi yang semula diajukan di tingkat DPRD Provonsi maupun Kabupaten/Kota, kata Viryan, akan ditarik oleh sejumlah pimpinan partai politik.

"Sekarang di tingkat pusat sudah tidak ada (caleg eks korupotr), di bawah pun pimpinan partai politik nasionalnya sudah menyampaikan kepada pimpinan partai politik di bawah agar menarik," ujarnya.

Langkah partai tersebut, menurut Viryan, adalah poin yang sangat baik untuk Pemilu 2019. Sebab, penting mengukur kualitas caleg dari sudut pandang rekam jejaknya yang tidak pernah terjerat kasus korupsi.

Namun demikian, Viryan belum bisa memastikan siapa saja caleg napi korupsi yang akan ditarik oleh partainya. Tetapi, pihaknya terus mendorong partai untuk menarik caleg eks koruptor, sebagai komitmen partai menyuguhkan calon wakil rakyat yang bersih, yang tertuang dalam pakta integritas.

Baca juga: Jangan Hanya Calegnya, Partai Pengusung Eks Koruptor Juga Harus Dihukum

"Kita masih terus update (caleg yang akan ditarik partai), saya belum dapat update terbaru tapi yang jelas kita terus mendorong. Ini kesempatan terakhir (partai tarik caleg eks koruptor)," tandasnya.

Diketahui, ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com