Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Pemda Setuju Cukai Rokok Digunakan untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 19/09/2018, 15:02 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden yang membuat cukai rokok dari daerah bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jokowi pun menegaskan bahwa terbitnya Perpres tersebut tidak akan mengurangi pendapatan daerah.

"Itu yang terima juga daerah untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat. Bagaimana sih. Itupun sudah melalui persetujuan daerah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Cukai Rokok Bisa Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Jokowi, terbitnya Perpres tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-undang dimana 50 persen pendapatan dari cukai rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, tidak masalah jika cukai rokok digunakan untuk membantu keuangan BPJS yang tengah mengalami defisit hingga Rp 16,58 triliun.

"Apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dgn sebaik baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi berbeda dari keterangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Sumarsono menilai, akibat Perpres yang kini sedang dalam tahap pengundangan itu, pendapatan daerah yang selama ini berasal dari cukai rokok otomatis berkurang.

Baca juga: Perpres Cukai Rokok Penambal Defisit BPJS Kesehatan Diterbitkan, Pendapatan Daerah Otomatis Berkurang

"Yang jelas, sumber daerah, kalau dipotong, ya kalang kabut. Karena (pendapatan asli daerah) dari rokok itu paling besar. Yang kedua, restoran," ujar Sumarsono.

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah kota/ kabupaten. Dana tersebut bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca juga: Bailout buat BPJS Kesehatan...

Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan negara dari cukai rokok itu dipotong 50 persen. Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/ kabupaten melalui DBHCHT. Sebagian lagi digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, Sumarsono berharap, Perpres ini diantisipasi pemerintah daerah agar kondisi APBD tetap sehat.

"Ini jelas dilema bagi pendapatan daerah. Karena itulah, solusi terbaiknya, ketika PAD berkurang, harus dicarikan insentif atau sumber pendapatan yang lain," ujar Sumarsono.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mencarikan insentif bagi daerah tersebut. 

Kompas TV BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur beberapa penyesuaian manfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com