JAKARTA, KOMPAS.com - Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Awalnya, uang itu disebut pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, guna kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Menurut Irvan, Novanto justru kecewa dengan Fayakhun yang tidak memberikan uang untuk keperluan partai. Padahal, menurut Irvan, Fayakhun sedang ditunggu-tunggu oleh Novanto.
Hal itu diakui Irvan saat menjadi saksi bagi terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Irvan seputar keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Irvan kemudian membenarkan keterangannya tersebut.
Dalam BAP, Irvan mengatakan bahwa pada saat menjalani shalat Jumat di Rumah Tahanan Guntur, dia bertemu dengan Setya Novanto dan Fayakhun Andriadi.
Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK dalam kasus yang berbeda.
Baca juga: Sekretaris DPD Golkar DKI Akui Fayakhun Bagi-bagi Miliaran Rupiah supaya Dipilih
Menurut Irvan, saat itu Novanto bertanya kepada Fayakhun mengenai isu pemberian uang melalui dirinya.
Fayakhun kemudian mengakui bahwa uang tersebut benar diberikan dan untuk keperluan Rapimnas Golkar.
Namun, menurut Irvan, Novanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura itu. Novanto justru mengungkapkan kekecewaan pada Fayakhun.
Baca juga: Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor
Menurut Irvan, Novanto saat itu mengatakan kepada Fayakhun, "Loe yang Gw tunggu-tunggu bantuannya enggak pernah datang. Malah yang bantu itu dari Jawa Timur sama Jawa Tengah".
Meski demikian, saat memberikan tanggapan atas keterangan Irvan, Fayakhun tetap meyakini telah memberikan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Penyerahan melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan.
"Agus sampaikan pada saya sudah serahkan kepada saksi (Irvanto). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," kata Fayakhun kepada majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.