Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Irvan, Novanto Justru Kecewa dengan Fayakhun karena Tak Muncul Beri Uang

Kompas.com - 19/09/2018, 14:15 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Awalnya, uang itu disebut pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, guna kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Menurut Irvan, Novanto justru kecewa dengan Fayakhun yang tidak memberikan uang untuk keperluan partai. Padahal, menurut Irvan, Fayakhun sedang ditunggu-tunggu oleh Novanto.

Hal itu diakui Irvan saat menjadi saksi bagi terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Irvan seputar keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Irvan kemudian membenarkan keterangannya tersebut.

Dalam BAP, Irvan mengatakan bahwa pada saat menjalani shalat Jumat di Rumah Tahanan Guntur, dia bertemu dengan Setya Novanto dan Fayakhun Andriadi.

Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK dalam kasus yang berbeda.

Baca juga: Sekretaris DPD Golkar DKI Akui Fayakhun Bagi-bagi Miliaran Rupiah supaya Dipilih

Menurut Irvan, saat itu Novanto bertanya kepada Fayakhun mengenai isu pemberian uang melalui dirinya.

Fayakhun kemudian mengakui bahwa uang tersebut benar diberikan dan untuk keperluan Rapimnas Golkar.

Namun, menurut Irvan, Novanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura itu. Novanto justru mengungkapkan kekecewaan pada Fayakhun.

Baca juga: Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor

Menurut Irvan, Novanto saat itu mengatakan kepada Fayakhun, "Loe yang Gw tunggu-tunggu bantuannya enggak pernah datang. Malah yang bantu itu dari Jawa Timur sama Jawa Tengah".

Meski demikian, saat memberikan tanggapan atas keterangan Irvan, Fayakhun tetap meyakini telah memberikan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Penyerahan melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan.

"Agus sampaikan pada saya sudah serahkan kepada saksi (Irvanto). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," kata Fayakhun kepada majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com