"Ya, tentu kami kemarin ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kami lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan, mantan koruptor yang dipidana sudah menjalani konsekuensi hukum atas apa yang mereka lakukan di masa lalu.
Melalui hukuman itu, kata Fadli, mantan koruptor sudah membayar kesalahannya.
"Apakah orang itu harus dihukum selamanya? Memangnya mereka itu manusia yng sempurna yang mengambil keputusan itu?" kata Fadli.
"Kalau undang-undangnya mengatakan lain (melarang) ya itu bicara lain. Tolong jangan dipelintir-pelintir, itu kan kata undang-undang. Itulah yang kita ikuti. Undang-undangnya saja ikuti," ujar dia.
Kepala Divisi bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya ingin mengusung 12 caleg eks koruptor. Hal ini akan dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
"12 calon itu tetap akan ikut karena mekanisme aturan tetap harus kita ikuti. Kalau tidak mengikuti mekanisme aturan nanti kader kami berperkara dengan kami sendiri. Tidak boleh juga," kata Ferdinand
Ferdinand mengatakan, bola saat ini ada di KPU apakah akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atau tidak. Sebab, MA memberi waktu 90 hari bagi KPU untuk mengeksekusi putusan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg.
Sementara, waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU adalah pada 20 September. Menurut dia, KPU bisa saja mengeksekusi putusan MA itu setelah penetapan DCT sehingga aturan yang membolehkan caleg eks napi korupsi baru berlaku pada 2024.
"Kalau KPU mengambil langkah seperti itu, kami sudah siapkan penggantinya untuk 12 caleg itu," kata Ferdinand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.