Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akan Ajak MPU Aceh Diskusi soal Vaksin MR

Kompas.com - 19/09/2018, 07:48 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin akan mengajak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk berdiskusi terkait vaksin measles rubella (MR).

MPU Aceh merupakan salah satu pihak yang masih menolak vaksin MR tersebut. Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR, meski tidak halal, dengan alasan darurat.

Nantinya, Ma'ruf menyebutkan akan mengutus Komisi Fatwa MUI untuk berdiskusi ke Aceh.

"Kita akan ajak berdiskusi nanti, alasan dia menolak apa, kenapa dia menolak," tutur Ma'ruf saat diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Polemik Vaksin MR di Aceh Belum Selesai...

"Nanti Komisi Fatwa kita kalau perlu, kita kirim ke Aceh untuk berdiskusi tentang imunisasi dan tentang kebolehan menggunakan vaksin MR,"

Ia pun optimistis dapat mengubah pandangan MPU Aceh soal vaksin MR, sebab organisasi itu juga merupakan bagian dari MUI.

"Apakah yakin bisa melunakkan MPU, saya yakin, MPU itu sebelumnya MUI Aceh, karena Aceh punya Undang-undang Otonomi Khusus, dia pake nama MPU. Dia punya dua baju, MUI dan MPU," jelasnya.

Menurut Ma'ruf, perbedaan pendapat itu akan segera selesai, demi mencegah wabah penyakit campak dan rubella menyebar di masyarakat.

Data hingga 17 September 2018, capaian imunisasi MR secara nasional baru mencapai 49,07 persen.

Berdasarkan data hingga 12 September 2018, Aceh menduduki peringkat terakhir dengan capaian program terendah sebesar 4,94 persen. Sementara, hanya ada satu provinsi yang memenuhi target, yaitu Papua Barat.

Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin MR untuk Kebaikan Anak-Anak

Proses vaksin tersebut dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilakukan pada Agustus hingga September 2017 di enam provinsi di Pulau Jawa.

Fase pertama dinilai sukses dengan tingkat cakupan mencapai 100,98 persen. Jumlah anak yang mendapat vaksin tersebut sebanyak 34,9 juta anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.

Sementara fase kedua dijadwalkan pada Agustus sampai September 2018. Kali ini, program akan dilangsungkan pada 28 provinsi di luar Pulau Jawa dengan jumlah 31,9 juta anak.

Program pada fase kedua masih terus diselenggarakan dan jumlah cakupannya belum memuaskan.

Kompas TV Soal kehalalan vaksin itu, orang nomor satu di Jambi itu siap menanggung dosanya jika vaksin itu haram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com