JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyayangkan beberapa pihak yang meragukan status kedaruratan sebagai dasar fatwa MUI membolehkan vaksin measles rubella (MR).
Diketahui bahwa fatwa tersebut memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski tidak halal dengan alasan keterpaksaan.
"Kita sayangkan kalau ada kelompok masyarakat tidak percaya kepada Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI), mungkin kurang paham, ini harus diberi paham, ini bahaya, ini buktinya, ini begini," ucap Ma'ruf saat diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2018).
Baca juga: Vaksin MR Banyak Ditolak, Menkes Minta Masyarakat Tak Bersikap Egois
Ia menjelaskan bahwa yang berwenang menyematkan status darurat adalah Kemenkes. Kementerian tersebut telah memiliki ukuran untuk menilai seberapa besar dampak dari penyakit campak dan rubella tersebut.
Jika tidak melakukan vaksin, penyakit campak dan rubella dapat berakibat fatal, seperti pneumonia, radang otak, hingga kematian. Belum lagi kerugian ekonomi untuk biaya perobatan.
MUI meyakini hasil evaluasi dampak buruk yang dilakukan oleh Kemenkes. Oleh sebab itu, pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai dasar mengeluarkan fatwa tersebut.
"Kalau sudah diukur ini bahaya atau tidak, maka MUI mengatakan kalau bahaya itu harus dicegah," ujar dia.
Baca juga: Polemik Vaksin MR di Aceh Belum Selesai...
"Menghilangkan bahaya dalam agama itu suatu kewajiban, apalagi bahaya itu kita yakini. Kita yakin karena infonya dari Kemenkes," lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia melihat program imunisasi tersebut haruslah dilaksanakan untuk menghilangkan dampak buruk dari kedua penyakit itu.
Saat ini, program imunisasi MR masih menuai pro dan kontra terkait kehalalannya tersebut. Hal tersebut berdampak pada rendahnya pencapaian program ini.
Hingga 17 September 2018, capaian imunisasi MR di luar Pulau Jawa hanya bertengger pada angka 49,07 persen. Padahal, targetnya adalah 83,98 persen di waktu yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.