Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan dan Usulan Masyarakat tentang Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 18/09/2018, 07:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Atas putusan MA itu, dimungkinkan puluhan caleg mantan napi korupsi yang semula tidak diloloskan KPU lantaran tersandung PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, bakal lolos menjadi caleg.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Untuk tetap menghidupkan semangat antikorupsi yang terkandung dalam PKPU tersebut, KPU dan sejumlah pengamat politik mengimbau supaya partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai diminta untuk menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan caleg bersih.

Sebab, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan caleg eks koruptor, maka tak ada lagi caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor.

Lebih-lebih, sebelum masa pendaftaran bakal caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun demikian, ada bermacam respons partai politik peserta Pemilu 2019 dalam menyikapi putusan MA tersebut.

Ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Respons masyarakat terhadap partai politik yang tetap usung caleg mantan napi korupsi pun beragam.

Wardhany Tsa Tsia, seorang pekerja swasta berpendapat, seharusnya partai menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, dengan mencoret caleg eks koruptor dan hanya mengusung mereka yang punya rekam jejak bersih. Sebab, caleg merupakan cerminan dari partai.

"Partai itu harusnya mampu menyeleksi caleg yang mereka dukung. Karena kader adalah cerminan dari partai itu," kata Wardhany di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menilai, perilaku koruptif sangat marak di legislatif. Harusnya, dengan aturan PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi bisa memutus mata rantai korupsi di legislatif, baik di pusat maupun daerah.

Namun, karena PKPU terlanjur dibatalkan, maka partailah yang kini harus berperan.

Berbeda dengan Wardhany, seorang mahasiswa bernama Faiz Angger setuju dengan partai politik yang tetap mengusung caleg eks koruptor. Sebab, keberadaan caleg mantan napi korupsi tidak melanggar Undang-Undang manapun.

Namun demikian, menurut Faiz, caleg-caleg eks koruptor harus ditandai di surat suara. Agar masyarakat bisa mengetahui dan berpikir dua kali untuk memilih caleg tersebut.

"Lagi pula, dengan adanya caleg eks koruptor ini kan sekalian mengetes masyarakat juga, apakah sudah bisa membedakan mana yang baik atau mana yang pantes dipilih atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, seorang pekerja bernama Taufan Pratama mengatakan, dirinya tidak setuju jika pascaputusan MA partai tetap mengajukan caleg mantan napi korupsi. Jika tetap ngotot, artinya partai tidak mampu menunjukkan integritas dalam penyaringan dan kaderisasinya.

Baca juga: Peneliti LIPI: Partai Harus Tarik Caleg Eks Koruptor untuk Tunjukkan Integritas

"Ini soal integritas partai untuk benar-benar menerapkan demokrasi yang bersih di Indonesia. Momentum pemilu sebenarnya juga menentukan wajah partai di publik, lebih mengerikan ketika partai kurang mengindahkan visi mencapai demokrasi yang bersih bebas dari korupsi," ujarnya.

Menurut Taufan, pencalonan eks koruptor justru bisa menjadi boomerang bagi partai. Loyalis partai justru bisa menjadi swing voter dan berpindah pilihan jika partainya mengusung caleg mantan napi korupsi.

"Ini soal etis dan integritas partai untuk benar-benar melahirkan kader yang bersih di kancah politik nasional," tandasnya.

Kompas TVLangkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com