Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan dan Usulan Masyarakat tentang Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 18/09/2018, 07:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Atas putusan MA itu, dimungkinkan puluhan caleg mantan napi korupsi yang semula tidak diloloskan KPU lantaran tersandung PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, bakal lolos menjadi caleg.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Untuk tetap menghidupkan semangat antikorupsi yang terkandung dalam PKPU tersebut, KPU dan sejumlah pengamat politik mengimbau supaya partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai diminta untuk menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan caleg bersih.

Sebab, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan caleg eks koruptor, maka tak ada lagi caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor.

Lebih-lebih, sebelum masa pendaftaran bakal caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun demikian, ada bermacam respons partai politik peserta Pemilu 2019 dalam menyikapi putusan MA tersebut.

Ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Respons masyarakat terhadap partai politik yang tetap usung caleg mantan napi korupsi pun beragam.

Wardhany Tsa Tsia, seorang pekerja swasta berpendapat, seharusnya partai menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, dengan mencoret caleg eks koruptor dan hanya mengusung mereka yang punya rekam jejak bersih. Sebab, caleg merupakan cerminan dari partai.

"Partai itu harusnya mampu menyeleksi caleg yang mereka dukung. Karena kader adalah cerminan dari partai itu," kata Wardhany di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menilai, perilaku koruptif sangat marak di legislatif. Harusnya, dengan aturan PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi bisa memutus mata rantai korupsi di legislatif, baik di pusat maupun daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com