JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan diri tetap berada di belakang upaya melawan tindak pidana korupsi meski mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
"Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Abdullah, konsistennya MA mendukung pemberantasan korupsi bisa dilihat dari putusan-putusan MA yang menyangkut perkara korupsi.
Baca juga: Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg ke KPU
Abdullah mengatakan, MA selalu menaikan pidana koruptor yang membawa kasusnya sampai ke kasasi di MA. Hal itu dinilai bukti cukup MA mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, kata Abdullah, terkait dengan pelarangan eks narapidana nyaleg merupakan persoalan yang menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.
Selain itu, Abdullah juga menilai bahwa aturan pelarangan eks narapidana korupsi nyaleg seharusnya diatur di undang-undang, bukan di peraturan KPU.
"Muatan (PKPU) itu muatan UU. Sedangkan kalau menurut UU 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu,Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah masih jauh banget," kata dia.
Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
"Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," sambung Abdullah.
Berdasarkan data dari MA pada Senin (17/9/2018), perkara permohonan uji Pasal 4 ayat 3 PKPU ditangani oleh majelis hakim yakni Hakim Agung H. Supandi sebagai Ketua Majelis, dan Hakim Agung H. Yulius serta Hakim Agung Irfan Fachruddin sebagai anggota.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut telah membenturkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim MA yang memutus uji materi PKPU lebih berpihak pada prosedur ketimbang rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Dengan tanpa maksud mengkultuskan seseorang, saya yakin jika Hakim Agung Artidjo Alkostar belum pensiun dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani perkara ini, dengan segala pengaruhnya pasti akan memutus dan berpihak pada rasa keadilan dalam masyarakat dan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi yang bersih," kata Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.