Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/09/2018, 18:55 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan diri tetap berada di belakang upaya melawan tindak pidana korupsi meski mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

"Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Abdullah, konsistennya MA mendukung pemberantasan korupsi bisa dilihat dari putusan-putusan MA yang menyangkut perkara korupsi.

Baca juga: Malam Ini, MA Serahkan Salinan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg ke KPU

Abdullah mengatakan, MA selalu menaikan pidana koruptor yang membawa kasusnya sampai ke kasasi di MA. Hal itu dinilai bukti cukup MA mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, kata Abdullah, terkait dengan pelarangan eks narapidana nyaleg merupakan persoalan yang menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

Selain itu, Abdullah juga menilai bahwa aturan pelarangan eks narapidana korupsi nyaleg seharusnya diatur di undang-undang, bukan di peraturan KPU.

"Muatan (PKPU) itu muatan UU. Sedangkan kalau menurut UU 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu,Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah masih jauh banget," kata dia.

Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," sambung Abdullah.

Berdasarkan data dari MA pada Senin (17/9/2018), perkara permohonan uji Pasal 4 ayat 3 PKPU ditangani oleh majelis hakim yakni Hakim Agung H. Supandi sebagai Ketua Majelis, dan Hakim Agung H. Yulius serta Hakim Agung Irfan Fachruddin sebagai anggota.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut telah membenturkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim MA yang memutus uji materi PKPU lebih berpihak pada prosedur ketimbang rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dengan tanpa maksud mengkultuskan seseorang, saya yakin jika Hakim Agung Artidjo Alkostar belum pensiun dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani perkara ini, dengan segala pengaruhnya pasti akan memutus dan berpihak pada rasa keadilan dalam masyarakat dan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi yang bersih," kata Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com